• Konsep Syariah dalam Asuransi Syariah

    Bisnis asuransi mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun sedangkan adakalanya terjadi perlambatan. Sebagai kabar, Asosiasi Asuransi Biasa Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi asuransi tahun 2016 sebesar Rp61,9 triliun atau tumbuh sekitar 5,1%. Dibanding tahun 2015, pertumbuhan asuransi pada 2016 bisa dibilang mengalami perlambatan. Walaupun demikian, pertumbuhan tersebut menonjolkan tumbuhnya kesadaran banyak orang akan pentingnya perlindungan dari asuransi. Alternatif-alternatif asuransi yang tersedia sekarang juga telah menyesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap orang. Bukan cuma itu, beberapa tahun baru-baru ini ini asuransi syariah yang pertama kali muncul tahun 1994 menonjolkan perkembangan yang positif. 

    Perkembangan asuransi syariah ini sejalan dengan besarnya atensi mengaplikasikan layanan bank syariah. Sejauh manakah perkembangan asuransi syariah di tengah-tengah ketatnya persaingan bisnis asuransi di Indonesia? Berikut ini ulasannya. Layak dengan namanya, telah bisa dipastikan bahwa layanan asuransi yang satu ini terang berbeda dengan asuransi konvensional. Absensi asuransi dengan konsep syariah memang dimaksudkan untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang mengharapkan adanya layanan asuransi dengan konsep syariah.

    Konsep Syariah dalam Asuransi Syariah

     Pengaplikasian konsep syariah dalam asuransi syariah tentu mendapat pengawasan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Secara khusus, MUI telah menyusun Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas untuk mengawasi aktivitas dan pengerjaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia. Di tiap institusi keuangan yang mengaplikasikan konsep syariah, MUI mengharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan dari DSN yang bertugas untuk mengerjakan pengawasan di institusi tersebut. Pengawasan ini bertujuan agar nasabah benar-benar menikmati pengerjaan syariah dan manfaatnya cocok yang telah dikuasai dalam agama.

     

     Sejak kelahirannya tahun 1994, asuransi syariah terus bertumbuh dan berkembang. Dengan menekankan bahwa asuransi syariah memiliki cara yang lebih manusiawi, meringankan, adil, dan menenteramkan, perusahaan penyedia asuransi syariah berupaya menarik orang sebanyak mungkin. Hasilnya, ada peningkatan dalam bisnis asuransi syariah dari tahun ke tahun. Peningkatan tersebut dirangkum dalam data yang dipaparkan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI). Dari data tersebut, peningkatan bisnis asuransi syariah nampak dari bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah, peningkatan aset, investasi, dan kontribusi bruto.

     

     Sebagai perbandingan, pada kuartal IV tahun 2014, pertumbuhan asuransi syariah dari sisi aset mencapai lebih dari Rp22 triliun. Sementara pada kuartal IV tahun 2015, terjadi peningkatan mencapai lebih dari Rp26 triliun. Itu artinya ada peningkatan sebesar 18,58% dari sisi aset. Dengan adanya peningkatan tersebut, diinginkan asuransi syariah terus bertumbuh dan makin diminati banyak orang.

     

     Asuransi syariah memberikan sejumlah keuntungan yang sepatutnya dipertimbangkan. Tentu saja keuntungan yang ditawarkan tidak semuanya terdapat dalam asuransi konvensional. Di bawah ini beberapa keuntungan yang bisa diperoleh dari layanan asuransi syariah.

     

     1. Pembagian Profit

     

    Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta. Dana inilah yang kemudian akan diaplikasikan untuk membayar klaim dari peserta. Jika skor kontribusi lebih besar ketimbang skor klaim, akan ada surplus keuntungan yang diperoleh. Melainkan, apabila terbukti skor klaim lebih besar ketimbang jumlah kontribusi yang masuk, itu berarti adanya defisit keuntungan. Pembagian surplus keuntungan ini akan dikerjakan secara proporsional, adalah semakin besar skor kontribusi, akan semakin besar keuntungan yang diperoleh peserta. Jika sebaliknya juga berlaku untuk pembagian ini. Sementara apabila terjadi defisit keuntungan, langkah pertama yang dikerjakan adalah mengambil dana tabarru yang ada. Pengaplikasian dana tersebut tidak mencukupi, akan diajukan sejumlah pinjaman dengan mengaplikasikan akad qardh terhadap pihak perusahaan asuransi untuk menutupi defisit tersebut. Selama defisit ini belum tertutupi karenanya tidak akan dikerjakan pembagian surplus keuntungan. 

    2. Double Claim dan Pengaplikasian Polis Bersama

    Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah mengaplikasikan satu polis untuk semua anggota keluarga sekaligus. Pengaplikasian polis bersama ini tentu akan lebih menguntungkan sebab premi/kontribusi yang sepatutnya dibayarkan menjadi lebih ringan. Asuransi syariah juga memungkinkan peserta untuk mengerjakan double claim tanpa memerhatikan berapa klaim yang telah dibayarkan asuransi lain atau BPJS. Jadi, apabila plafon asuransi syariah Anda sebesar Rp15 juta, uang yang diterima apabila mengklaim tetap Rp15 juta sedangkan Anda telah mengklaim dari BPJS sebesar Rp9 juta.


    Tags Tags: , , , ,
  • Comments

    No comments yet

    Suivre le flux RSS des commentaires


    Add comment

    Name / User name:

    E-mail (optional):

    Website (optional):

    Comment: